Halaman

15 Okt 2017

Kita Pancasila

Sekelompok pelajar melapor ke polisi bahwa seorang siswi teman sekolahnya diperkosa seorang preman yang biasa nongkrong di dekat sekolah mereka. Sang preman yang diperiksa polisi menyangkalnya dan karena memang cukup disegani sebagai preman dengan banyak kenalan polisi dia tak pernah ditangkap. Keluarga dan teman-teman korban akhirnya menumpahkan kekesalan mereka lewat media sosial masing-masing.

Gerah karena selalu diumbar dituduh memperkosa, beberapa kerabat pelaku akhirnya melaporkan balik seorang pelajar, sahabat terdekat korban yang curhatan pilu di medsosnya telah memantik rasa iba banyak kalangan. Sang sahabat dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Sementara sang preman yang 'merasa biasa saja karena punya banyak kenalan polisi' berulangkali kemudian dilaporkan atas perkara yang sama, pemerkosaan.

Tapi aparat hukum dan pengadilan tetap bekerja secara maksimal. Sang preman yang akhirnya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perkosaan, divonis penjara selama 15 tahun.

Sementara sahabat korban yang dilaporkan juga telah menjalani proses sidang di pengadilan. Dia akhirnya juga divonis hukuman 15 tahun penjara, persis sama dengan vonis yang diterima pemerkosa sahabatnya. Keberatan atas vonis yang dijatuhkan pengadilan, diapun mempertanyakannya. Mana ada vonis 15 tahun hanya untuk kasus pencemaran nama baik? Akhirnya dari Jaksa Agung diapun memperoleh jawaban yang 'melegakan'.

"Karena kasusnya berkaitan dengan sang preman, makanya hukumannya juga harus sama. Biar ada keseimbangan hukum".

Ini baru Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, hahaha...!
Kita Indonesia! Kita Pancasila!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seri Komplotan

Seri Komplotan mungkin serial karya Enid Blyton yang paling tidak populer di Indonesia. Meski cuma terdiri dari 6 judul, tapi inilah karya s...