Begini Bang Karni!
Kita ini negara yang berdaulat. Kita ini sudah merdeka. Kita bebas membuat aturan dalam mengurus rakyat kita sendiri sesuai dengan nilai-nilai agama, budaya dan ketimuran kita. Kita bertekad mengganti KUHP warisan penjajah, tapi kenapa kita masih tunduk pada aturan Barat yang mengatasnamakan HAM? Itukan penjajahan juga namanya? Untuk apa melarikan diri dari mulut jengkol, jika sampainya di mulut petai juga?
Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Justru demi HAM lah maka LGBT dan nikah sejenis kita larang. Di mana melanggar HAM nya mengobati orang sakit? Pelaku LGBT itu orang-orang yang sakitnya nyata. Kita pernah mengkarantina warga yang diduga terjangkit flu burung, virus SAR. Padahal itu baru dugaan. Apa itu melangar HAM? Orang gila saja boleh dipasung kok? Konstitusi mengamanatkan negara memberikan hak rakyat untuk hidup sehat. Membiarkan penyakit menular seperti LGBT sama saja berarti negara melanggar konstitusi. Presiden bisa di-impeach lho karena ini.
Banyak negara melarang tegas LGBT. Itu bukti bahwa tak ada pelanggaran HAM di dalamnya. Kenapa Indonesia takut berbuat serupa? Seperti kata Bang Nasir Jamil tadi, Rusia negara yang tak berketuhanan saja melarang, kita kita yang berketuhanan tidak melarangnya?
Bu Fahira tadi bilang negara Malawi akhirnya mencabut aturan pelarangan LGBT di negaranya karena diintimidasi dengan ancaman boikot bantuan. Tapi kita ini negara yang bermartabat. Negara jangan cemen begitulah! Jangan mau direndahkan begitu. Itu pelecehan. Jaga martabat bangsa. Kita bukan bangsa peminta-minta. Saya ingat suatu kali Pak JK dalam kunjungan kenegaraannya di Amerika pernah ditanya Bush.
"Apa yang bisa kami bantu untuk Indonesia?".
"Maaf, Indonesia ke sini bukan untuk minta bantuan. Sebaliknya, justru saya yang ingin menawarkan, apa yang bisa kami bantu untuk Amerika?".
Begitu kan keren!
"Buliah kalah pitih, asa manang ongiah" ~ Sanak Den.
Selanjutnya soal nikah Joko dan Widodo. Mengerikan kalau wacana begini kita biarkan. Sangat mungkin nanti pengidap penyakit penyimpangan orientasi seksual lainnya menuntut pengakuan serupa. Di era keterbukaan informasi sekarang ini mudah saja bagi mereka untuk berkumpul membentuk dan menyusun kekuatan. Apa jadinya nanti bila para pelaku pemerkosaan, pedofil, incest atau tukang intip membuat organisasi dan menyatukan misi dalam suatu forum online?
Soal masalah texting rumusannya kita serahkan saja pada Bapak-bapak kita di DPR ini. Intinya kita sepakat LGBT dan nikah sejenis dilarang di Indonesia. Diluar tameng atas nama HAM tersebut sepanjang diskusi tadi kan tidak ada celah yang bisa mereka dalihkan lagi. Jadi jika narasi kedaulatan nilai yang angkat, mestinya soal rumusannya bisa segera dituntaskan segera. Itu saja dari saya Bang Karni!
Kita rehat sejenak!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar